Di Malaysia, Hukuman Mati Tak lagi Diharuskan: Hukuman alternatif Atas Pertimbangan Pengadilan

- 11 Juni 2022, 16:33 WIB
Ilustrasi.  Penghapusan memberlakukan hukuman
Ilustrasi. Penghapusan memberlakukan hukuman /Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA//
 
 
MEDIA PAKUAN - Malaysia Pemerintah Malaysia mengumumkan rencana penghapusan hukuman mati di negeri itu.
 
Menteri Hukum Malaysia Wan Junaidi Tuanku Jaafar mengatakan hukuman mati karena kejahatan berat akan digantikan dengan hukuman alternatif atas pertimbangan pengadilan.
 
Wan Junaidi Tuanku Jaafar, menjelaskan salah satu hal yang akan dilakukan sebagai niat pemerintah. Hal memastikan bahwa semua orang mendapatkan jaminan perlindungan dan hak yang sama.
 
 
 
 
"Mencerminkan transparansi kepemimpinan negara dalam memperbaiki sistem peradilan pidana,” katanya.

Ia menambahkan kedepan amandemen Undang-undang untuk penyesuaian hal tersebut akan segera dilakukan.
 
Pembahasan lebih lanjut terkait hukuman alternatif untuk kejahatan yang berat yang menyangkut hukuman mati, termasuk penyalahgunaan narkoba.
 
 
Malaysia memiliki undang-undang narkoba yang dikenal tegas, termasuk hukuman mati bagi para bandar narkoba.

Sebelumnya Malaysia mengumumkan moratorium eksekusi pada tahun 2018 tetapi undang-undang yang memberlakukan hukuman mati tetap ada. 
 
Pengadilan diharuskan menjatuhkan hukuman mati kepada pengedar narkoba, pelaku  teroris, pembunuhan, dan pemerkosaan yang mengakibatkan kematian.
 

Langkah penting yang dilakukan pemerintah Malaysia tersebut disambut baik oleh kelompok-kelompok hak asasi.

Setelah selama tiga tahun aktivis hak asasi manusia, mengkritik pemerintah karena belum memenuhi janji sebelumnya untuk menghapuskan hukuman mati.

Wakil Direktur Asia Human Rights Watch, Phil Robertson, mengatakan penghapusan hukuman mati merupakan langkah maju yang penting
 
 
"Terutama ketika kita mempertimbangkan bagaimana tren hukuman mati justru mengarah ke arah yang berlawanan di negara-negara tetangga seperti Singapura, Myanmar, dan Vietnam,” katanya.
 
Amnesty International melaporkan bahwa  dalam catatan eksekusi global, sepanjang tahun 2021, Malaysia tidak memberlakukan hukuman mati.

Menurut laporan tersebut pada 12 Oktober 2021, sebanyak 1.359 orang berada di bawah ancaman hukuman mati.  850 diantaranya hukuman mati yang telah ditetapkan.
 
 
 
"Sedangkan 925  sedang dalam proses pengajuan pengampunan  karena penyalahgunaan  narkoba, " katanya. 
 
Dari 1.359 yang diputuskan dijatuhi hukuman mati, 526 diantaranya adalah warga negara asing. ***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: https://saudigazette.com.sa/article/621605/World/Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x