MEDIA PAKUAN - Malaysia Pemerintah Malaysia mengumumkan rencana penghapusan hukuman mati di negeri itu.
Menteri Hukum Malaysia Wan Junaidi Tuanku Jaafar mengatakan hukuman mati karena kejahatan berat akan digantikan dengan hukuman alternatif atas pertimbangan pengadilan.
Langkah penting yang dilakukan pemerintah Malaysia tersebut disambut baik oleh kelompok-kelompok hak asasi.
Setelah selama tiga tahun aktivis hak asasi manusia, mengkritik pemerintah karena belum memenuhi janji sebelumnya untuk menghapuskan hukuman mati.
Wakil Direktur Asia Human Rights Watch, Phil Robertson, mengatakan penghapusan hukuman mati merupakan langkah maju yang penting
Wan Junaidi Tuanku Jaafar, menjelaskan salah satu hal yang akan dilakukan sebagai niat pemerintah. Hal memastikan bahwa semua orang mendapatkan jaminan perlindungan dan hak yang sama.
Baca Juga: Tidak Disangka! Ambil Sembako Pakai Mobil Mewah, Beginilah Kehdupan Orang Miskin Arab Saudi
Baca Juga: Punya 2 Istri dalam 1 Rumah, Ternyata Ini Rahasia Pria Arab Saudi yang Jarang Diketahui Banyak Orang
Baca Juga: Berbagai Tempat dengan Majikan Karena Tidak Punya Kamar di Arab Saudi, TKW Ini Merasa Tidak Enak
"Mencerminkan transparansi kepemimpinan negara dalam memperbaiki sistem peradilan pidana,” katanya.
Ia menambahkan kedepan amandemen Undang-undang untuk penyesuaian hal tersebut akan segera dilakukan.
Ia menambahkan kedepan amandemen Undang-undang untuk penyesuaian hal tersebut akan segera dilakukan.
Pembahasan lebih lanjut terkait hukuman alternatif untuk kejahatan yang berat yang menyangkut hukuman mati, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Malaysia memiliki undang-undang narkoba yang dikenal tegas, termasuk hukuman mati bagi para bandar narkoba.
Sebelumnya Malaysia mengumumkan moratorium eksekusi pada tahun 2018 tetapi undang-undang yang memberlakukan hukuman mati tetap ada.
Sebelumnya Malaysia mengumumkan moratorium eksekusi pada tahun 2018 tetapi undang-undang yang memberlakukan hukuman mati tetap ada.
Pengadilan diharuskan menjatuhkan hukuman mati kepada pengedar narkoba, pelaku teroris, pembunuhan, dan pemerkosaan yang mengakibatkan kematian.
Langkah penting yang dilakukan pemerintah Malaysia tersebut disambut baik oleh kelompok-kelompok hak asasi.
Setelah selama tiga tahun aktivis hak asasi manusia, mengkritik pemerintah karena belum memenuhi janji sebelumnya untuk menghapuskan hukuman mati.
Wakil Direktur Asia Human Rights Watch, Phil Robertson, mengatakan penghapusan hukuman mati merupakan langkah maju yang penting
Baca Juga: Istimewa! Emmeril Kahn Mumtadz Akan Dimakamkan di Sebelah Masjid yang Sedang Dibangun Ridwan Kamil
"Terutama ketika kita mempertimbangkan bagaimana tren hukuman mati justru mengarah ke arah yang berlawanan di negara-negara tetangga seperti Singapura, Myanmar, dan Vietnam,” katanya.
Amnesty International melaporkan bahwa dalam catatan eksekusi global, sepanjang tahun 2021, Malaysia tidak memberlakukan hukuman mati.
Menurut laporan tersebut pada 12 Oktober 2021, sebanyak 1.359 orang berada di bawah ancaman hukuman mati. 850 diantaranya hukuman mati yang telah ditetapkan.
Menurut laporan tersebut pada 12 Oktober 2021, sebanyak 1.359 orang berada di bawah ancaman hukuman mati. 850 diantaranya hukuman mati yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Apresiasi Penemu Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz, Janjikan Hal Ini untuk Geraldine Beldi
"Sedangkan 925 sedang dalam proses pengajuan pengampunan karena penyalahgunaan narkoba, " katanya.
Dari 1.359 yang diputuskan dijatuhi hukuman mati, 526 diantaranya adalah warga negara asing. ***