Dia menjelaskan bahwa hukuman untuk pelanggaran syari’at adalah bertobat, atau dihukum paling berat dengan dibunuh, jika dia tidak mengakui kesalahannya.
Namun, sebelum dijatuhi hukuman lanjut Saad, akan dipastikan kondisi mentalnya, dan itu akan diputuskan komite khusus dari para ahli seperti dokter spesialis jiwa.
Karena klaim kenabian merupakan klaim terhadap Allah ‘Azza wa Jalla, yang jelas kedustaan besar.
Dr. Al-Wahaibi kemudian menjelaskan alasan mengklasifikasikannya sebagai kejahatan informasi, karena orang tersebut muncul di platform media sosial.
Dia mengubah fakta dan berbohong kepada publik dengan mengklaim apa yang salah. Dah jika terdakwa mabuk, dia akan dituntut atas kejahatannya lainnya.
Di antaranya karena dengan sengaja menghilangkan akal sehat dengan tangannya sendiri, sehingga dia diperlakukan menurut hukum sebagai seorang yang waras yang melakukan kejahatan.
Dr. Al-Wahaibi menambahkan bahwa jika dia berada di bawah pengaruh penyakit mental, hukumannya ditentukan oleh pengadilan Syariah..***