Korea Utara Larang Warganya Nonton Kpop dan Kdrama, Kim Jong Un: Hukuman Mati Akibatnya

- 9 Januari 2022, 13:56 WIB
Korea Utara Larang Warganya Nonton Kpop dan Kdrama, Kim Jong Un:  Hukuman Mati Akibatnya
Korea Utara Larang Warganya Nonton Kpop dan Kdrama, Kim Jong Un: Hukuman Mati Akibatnya /Instagram/

MEDIA PAKUAN -Korea Utara mengeluarkan Undang-undang baru untuk menghilangkan segala bentuk pengaruh asing yang masuk kenegaranya.

Hal ini terkait dengan mengonsumsi atau juga memakai pakaian, menonton film, dan menggunakan bahasa gaul dari asing.

Bahkan KIM Jong Un tidak segan-segan untuk menghukum warganya jika tidak mematuhi aturan kebijakannya.

Baca Juga: Jejak Perang Salib Kembali Mencuat, Katzin Temukan Pedang Peninggalan Prajurit di laut Israel

Tidak hanya dilarang untuk menonton K-pop atau menikmati tontonan dari Korea Selatan saja, semua yang berasal dari Amerika Serikat dan Jepang juga ikut dilarang.

Siapa pun yang kedapatan melanggar, harus siap menerima hukuman dari yang paling ringan yaitu, dijebloskan ke kamp penjara selama 15 tahun, sampai hukuman mati.

Dikutip dari NY Times, terdapat 23 eksekusi publik di bawah kepemimpinan Korea Utara Kim Jong-un. Menghukum 7 Orang Warganya yang kedapatan nonton drakor.

Baca Juga: David da Silva Tuai Pujian dari Bobotoh dan Legenda Persi Bandung Setelah Taklukan Persita Tangerang

Menurut Kim Jong Un, K-pop, K-Drama, dan lainnya itu bisa memunculkan imajinasi, mimpi, bahkan fantasi berbahaya. Seperti rakyat korea yang akan memiliki mimpi menjadi seperti rakyat Korea Selatan, yang ditakutkan bisa memicu perlawanan.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x