TKW Asal Myanmar, di Lecehkan Kakek Usia 65 Tahun

12 September 2020, 19:41 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/

MEDIA PAKUAN-Seorang kakek berusia 69 tahun asal Singapura, Heng Thiam Soon kini harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya kakek yang sudah terkena stroke ini melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap asisten rumah tangganya, yang juga berstatus Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Myanmar.

Baca Juga: Ilmuwan China Bocorkan, Virus Corona Berasal dari Lab Negaranya

Tak hanya terjerat kasus pelecehan seksual, Heng akanlecehkan terancam divonis dua pasal tambahan yang sedang dipertimbangkan pengadilan Singapura.

Seperti yang diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan Judul "Sudah Kena Stroke, Kakek 69 Tahun Ini Masih Nekat Lecehkan TKW yang Masih Muda", heng mendapatkan vonis dari majelis hakim pada jumat, 11 september 2020.

Baca Juga: Selebgram Inuraga Perdalam Seni Peran dan Musik

Kejadian tersebut bermula ketika korban mulai bekerja di rumah Heng pada April 2019 lalu.

Awalnya, korban yang berstatus TKW dari Myanmar, diangkat sebagai ART oleh istri Heng.

Korban pun melakukan tugasnya untuk merawat Heng yang sudah menderita stroke sejak 2018 dan harus hidup di atas kursi roda.

Baca Juga: Masturbasi Bikin Puas, Waspadai Dampaknya Sangat Buas

Aksi pelecehan sendiri terjadi antara bulan Mei dan Juli 2019.

Kala itu, Heng meminta korban mengambilkan barang yang ada di dekatnya.

Kesempatan itu lantas dimanfaatkan Heng untuk memegang bagian tubuh korban.

Baca Juga: Festival Film Internasional Busan Mundur dari Jadwal Gegara Virus Corona

Korban pun sempat memberikan perlawan dengan menepis tangan pelaku. Korban juga lansung melaporkan kejadian tersebut pada Juli 2019.

Jaksa penuntut umum, Ng Jun Chong, mengatakan pelaku memanipulasi kepercayaan korban, dan memanfaatkannya untuk tindakan mesum.

Baca Juga: Ingin Datangkan Marcelo Vieira, Dua Klub Raksasa Italia Terhambat Permintaan Gaji

"Dia mengeksploitasi kepercayaan korban dengan melecehkannya," ucap Ng.

Hal yang berbeda disampaikan oleh pengacar pelaku, Wilbur Lua.

Lua meminta agar kliennya hanya didenda meski sudah dianggap telah melakukan tindak pelecehan.

Baca Juga: Pelajar Institusi Pendidikan Di Sukabumi Terpapar Covid-19, Bertambah. Lockdown Diperpanjang

"Tak ada manfaat rehabilitasi dengan mengurungnya di penjara," ucap Lua.

Berdasarkan hukum Singapura, melakukan pelecehan ke ART bisa terancam hukuman hingga 4 tahun serta didenda.

Meski begitu, mengingat usia pelaku yang telah lebih dari 50 tahun, Heng hanya divonis 2 minggu penjara oleh pengadilan.***

Editor: Ahmad R

Tags

Terkini

Terpopuler