PBB Kencam Mesir, Lakukan Hukuman Mati Pada 10 Anggota Ikhwanul Muslimin

1 Februari 2022, 10:17 WIB
PBB Kencam Mesir Lakukan Hukuman Mati Pada 10 Anggota Ikhwanul Muslimin /Ilustrasi Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Sekitar 10 orang anggota kelompok Ikhwatul muslimin (IM) telah dijatuhi hukuman mati pengadilan Mesir.

Menurut laporan kantor berita negara MENA sebuah kota di selatan Kairo, 10 anggota Ikhwanul Muslimin yang dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap petugas keamanan pada tahun 2015 lalu.

Identitas para terdakwa tidak diungkapkan dan tidak mungkin untuk menentukan bagaimana mereka mengajukan tuntutan.

Baca Juga: Cara Membuat Masker Wajah dengan Teh Hijau, Kaya Manfaat dan Telah Digunakan Ribuan Tahun!

“Sembilan orang ditahan, sementara satu orang dijatuhi hukuman in absentia, kata sumber, seperti yang dikutip Mediapakuan.com, Selasa, 1 Pebruari 2022.

Putusan itu sekarang akan dirujuk ke Grand Mufti, otoritas teologi tertinggi Mesir – formalitas dalam kasus hukuman mati – sebelum pengadilan bertemu pada 19 Juni untuk mengkonfirmasi hukuman.

Seperti diketahui, ke-10 orang itu membentuk kelompok yang disebut “Brigade Helwan”,

Mereka adalah bagian dari plot yang lebih luas untuk menyerang sasaran polisi di daerah Kairo dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintah sekarang, tambah laporan tersebut.

Baca Juga: Sopir Indonesia Ini Ajak Majikan Perempuannya ke Puncak Bogor, Beginilah Tanggapan Madamnya

Adapun hukuman mati bagi narapidana sipil di Mesir, yang merupakan negara berpenduduk terbesar di dunia Arab, dilakukan dengan cara digantung.

Menurut Amnesty International, Mesir melakukan jumlah eksekusi tertinggi ketiga yang diketahui di dunia tahun lalu, setelah Cina dan Iran.

Penjatuhan hukuman mati di Kairo, atau hukuman penjara yang lama setelah persidangan massal, telah menuai kecaman dari PBB dan kelompok hak asasi termasuk Amnesty.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler