Harga Jual Emas Antam Stagnan Tidak Berubah di Rp1,074 Juta Per Gram

- 7 Agustus 2023, 11:49 WIB
Harga Jual Emas Antam Stagnan Tidak Berubah Di Rp1,074 Juta Per Gram
Harga Jual Emas Antam Stagnan Tidak Berubah Di Rp1,074 Juta Per Gram // Foto via Foto oleh Michael Steinberg: https://www.pexels.com/id-id///

MEDIA PAKUAN- Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia Senin pagi, tidak berubah atau stagnan di posisi Rp1,074 juta per gram.

Pada awalnya, harga emas batangan Antam juga berada di posisi Rp1.074.000 per gram pada Sabtu, 5 Agustus dan Minggu, 6 Agustus .

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam hari ini juga tidak berubah di posisi Rp953.000 per gram sama dengan harga buyback pada Sabtu (5 Agustus) dan Minggu (6 Aagustus).

Baca Juga: Penemuan Bersejarah: Ekspedisi Pengeboran Sumur Cumi-2 Mengungkap Tambang Tembaga dan Emas Papua

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin pagi.

- Harga emas 0,5 gram: Rp587.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.074.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.088.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.107.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.145.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.235.000
- Harga emas 25 gram: Rp25.462.000
- Harga emas 50 gram: Rp50.845.000
- Harga emas 100 gram: Rp101.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp253.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp507.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.014.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

#Sasi

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: emasmini.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x