Pemerintah Berikan Rp3 Juta untuk Penerima BST yang Terdaftar, Cek Segera !

- 19 April 2023, 14:15 WIB
Pemerintah Berikan Rp3 Juta  untuk Penerima BST yang Terdaftar, Cek Segera !
Pemerintah Berikan Rp3 Juta untuk Penerima BST yang Terdaftar, Cek Segera ! /Suara Halmahera/Firmansyah Usman/

MEDIA PAKUAN - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan program bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 3 juta untuk pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang belum menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, simak selengkapnya disini!

Penerima BST adalah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilik KTP dan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Desember 2022.

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 dan masih terdampak secara ekonomi.

 

Untuk mengecek apakah anda memenuhi syarat untuk menerima BST, anda bisa mengakses situs resmi yang disediakan oleh pemerintah.

Anda akan diminta untuk memasukkan nomor KTP dan beberapa informasi pribadi lainnya untuk verifikasi.

Setelah diverifikasi, jika Anda memenuhi syarat, Anda akan mendapatkan BST sebesar Rp 3 juta dalam bentuk tunai.

Dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membantu mengurangi beban finansial yang sedang Anda alami.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x