8. bagi peserta atau orangtua/wali dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan
wewenang/pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotline Whatsapp, Instagram dan aplikasi whistle blowing system berbasis website;
9. melibatkan tenaga ahli outsourcing yang kredibel dan profesional (dari Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ikatan Dokter Indonesia, Himpunan Sarjana Psikologi Indonesia, Auditor TI, dan lain-lain) untuk membantu pelaksanaan pengujian/pemeriksaan setiap tahapan tes secara independen, jujur, dan tidak KKN, serta menginformasikan kepada panitia daerah apabila terdapat permasalahan;
9. mengantisipasi penyebaran Covid-19, semua peserta yang mengikuti tes penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2023 di tingkat daerah diwajibkan membawa hasil rapid test antigen Covid19 dengan hasil negatif dan menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis ketiga (booster pertama) pada setiap tahapan tes, apabila tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS);
10. apabila terdapat peserta yang diketahui positif covid-19 pada saat mengikuti tes tingkat pusat maka dilakukan isolasi mandiri dan mengikuti kegiatan tes secara virtual;
11. hal-hal yang belum diatur dalam pengumuman ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Panpus Penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2023.
Nah itulah cara daftar dan verifikasi dalam pendaftaran Polri 2023 Taruna Akpol terbaru.***