PKH 2023 Disalrukan untuk KPM, Berikut Cara Dapatkan Bansos Kemensos Rp750.000

- 26 Maret 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi ada penyaluran PKH 2023 gelombang 1 yang akan disalurkan kepada KPM yang berhak saja.
Ilustrasi ada penyaluran PKH 2023 gelombang 1 yang akan disalurkan kepada KPM yang berhak saja. /

Ada pun yang menerima bantuan PKH pemerintah menyalurkan kepada tujuh golongan, siapa saja yang termasuk simak sebagai berikut. 

• Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3, juta per tahun atau Rp750.000, per-tahap.

• Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000, per-tahap.

 Baca Juga: 71 Ruas Jalan Provinsi Jawa Barat Diperbaiki :  Sukabumi Lima Ruas Jalan Pemeliharaan Berkala

• Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000, per-tahun atau Rp225.000, per-tahap.

• Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000, per-tahap.

• Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000, per-tahap.

 Baca Juga: Verrell Bramasta Tak Ingin Lanjutkan Kuliah, Bikin Venna Melinda Bingung

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x