Baca Juga: Update Jadwal Lokasi SIM Keliling Bandung Hari ini 13 Maret 2023
• Calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 50 hanya untuk para pencari kerja, pekerja atau buruh yang di PHK, pekerja atau buruh yang dirumahkan dan butuh potensi lebih saat masa pandemi.
• Bukan kategori penerima upah dan termasuk pemilik usaha mikro dan kecil.
• Bukan dari kalangan pejabat atau petinggi negara, anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat aparat lainnya yang terkait, Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN atau BUMD, dan jabatan lainnya yang berwenang.
• Pendaftaran hanya bisa sekali untuk 2 orang dalam 1 Kartu Keluarga (KK) agar bisa menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 50.
Demikianlah informasi mengenai kartu prakerja gelombang 50 yang akan dibuka pada tahun 2023.***