Bantuan PKH merupakan bantuan yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat miskin atau rentan miskin.
Baca Juga: Sukses dengan 12 Album, BTS Jadi Pemilik Album Terbanyak dengan Penjualan Melampaui 1 Juta di Circle
Pemerintah membantu masyarakat yang kekurangan dalam perekonomian, dari bantuan PKH ini.
Ada pun yang menerima bantuan PKH tercantum dalam tujuh golongan berikut ini akan kami jelaskan.
- Kepada ibu hamil diberikan dengan sebesar Rp3, juta.
- Kepada balita usia 0 sampai 6 tahun diberikan dengan sebesar Rp3, juta.
- Kepada Lansia diberikan dengan sebesar Rp2,4 juta.
- Kepada penyandang disabilitas diberikan dengan sebesar Rp2,4 juta.
- Kepada siswa SD diberikan dengan sebesar Rp900.000.
Baca Juga: TXT 'The Name Chapter: TEMPTATION' Raih Top 10 Billboard 200 Selama 3 Minggu Berturut-turut
- Kepada siswa SMP diberikan dengan sebesar Rp1,5 juta.
- Kepada siswa SMA diberikan dengan sebesar Rp2 juta.
Namun tak untuk mendapatkan bantuan ini anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan terlebih dahulu.
Berikut ini cara mendaftar bantuan PKH tahun 2023 dibawah ini simak sebagai
berikut.
• Klik link Cekbansos di sini https://cekbansos.kemensos.go. id.
• Masukkan alamat tempat tinggal sesuai data di KTP mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, serta desa.
• Input nama sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Ketik 8 huruf kode captcha.
• Llik 'Cari Data'.
Baca Juga: Dekat Masjidil Haram dan Perhotelan, Inilah Jamah Umrah dan Haji Indonesia Jarang Mengetahuinya
Kemudian anda tinggal menunggu hingga data anda keluar dan berhak menerima bantuan PKH 2023.
Demikianlah informasi bantuan PKH tahun 2023 yang masih cair hingga kini.***