BPNT 2023 Sudah Cair, Berikut Cara Cek Penerima BLT Kemensos Rp200.000 via Situs cekbansos.kemensos.go.id

- 15 Januari 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi: soal pencairan BPNT 2023 yang sudah cair kepada masyarakat yang berhak saja
Ilustrasi: soal pencairan BPNT 2023 yang sudah cair kepada masyarakat yang berhak saja /Instagram/@mr_ihsan_06

MEDIA PAKUAN - Kini ada informasi soal pencairan BPNT 2023 yang sudah cair kepada masyarakat yang berhak saja.

Maka masyarakat harus tahu cara cek penerima BPNT 2023 yang harus anda ketahui melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Jika sudah tahu cara penerima BPNT 2023, nantinya anda bisa tahu dapat atau tidaknya BLT Kemensos Rp200.000.

 

Perlu anda ketahui, BPNT 2023 ini tidak cair tunai melainkan berupa saldo yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok oleh setiap penerimanya.

Baca Juga: Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Anda Bisa Cek Penerima BPNT 2023 dengan Cara Mudah Berikut Ini

Perlu diketahui, bansos BPNT 2023 ini hanya akan disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat dibawah ini:

- WNI dan memiliki KTP Elektronik

- Termasuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin

- Bukan anggota aparatur negara seperti TNI, Polri atau ASN

- Terdata di DTKS Kemensos

- Telah mengusulkan bansos BPNT Kartu Sembako secara online atau offline

Baca Juga: Mudah! Begini Cara Daftar PKH 2023 di Aplikasi Cek Bansos, Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp750.000

Jika masyarakat sudah memenuhi syarat diatas, segera cek penerima BPNT 2023 secara online di cekbansos.kemensos.go.id.

Melalui situs tersebut, nantinya masyarakat akan mengetahui status dan jadwal penyaluran BPNT 2023.

Berikut ini cara cek penerima BPNT 2023:

Baca Juga: Kemensos Salurkan BPNT, Segera Cek Daftar Nama Penerima via Online

1. Buka tautan cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukan alamat lengkap sesuai KTP di bagian WILAYAH PM

3. Masukan nama lengkap sesuai KTP di bagian NAMA PM

4. Masukan kode captcha

5. Mulai pencarian data dengan klik 'CARI DATA'

Apabila nama masyarakat muncul saat cek penerima BPNT 2023, maka berhak mendapatkan BPNT Rp200.000 per bulan.***

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah