MEDIA PAKUAN - Kemenkup UKM persiapkan Banpres Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 ini ada lagi. Dibandingkan dengan tahun lalu, nominal dan jumlah penerima BPUM tahun ini turun.
Untuk cek penerima BLT UMKM atau BPUM tahun lalu bisa menggunakan link eform.bri.co.id yang mengarah ke situs Eform BRI.
Yang perlu dipersiapkan dalam melakukan pengecekan BPUM 2022 hanya perlu data NIK saja. Pengecekan bisa dilakukan online baik dengan menggunakan HP, Laptop, maupun komputer.
Nominal bantuan modal tahun ini turun dari tahun lalu, yakni hanya Rp600 ribu dengan jumlah penerima 6 juta orang.
Baca Juga: BLT UMKM sampai Saat Ini Belum Kunjung Cair? Ketahuilah di Sini Syarat Penerima BPUM 2022
Kemenkop UKM akan menyeleksi pelaku usaha dan melihat kesesuaiannya dengan syarat yang ditetapkan Kemenkop UKM. Hal itu akan menjadi patokan pertimbangan apakah pelaku usaha akan mendapat BPMU atau tidak.
Namun Kemenkop UKM belum rilis syarat penerima BLT UMKM tahun ini sampai sekarang. Walaupun demikian, untuk acuan Anda dapat menggunakan syarat yang dipakai tahun lalu.
Inilah syarat atau kriteria penerima BLT UMKM :
• Punya usaha jenis UMKM