Bantuan ini tidaklah asing lagi dikalangan pelaku usaha dikarenakan tahun yang lalu juga telah cair sebelumnya.
BLT UMKM sebenarnya telah cair pada tahun-tahun yang lalu, dan awal munculnya bantuan ini yaitu pada pandemi Covid-19 tahun lalu.
Pada tahun 2020 kemenkop menyalurkan bantuan dengan sebesar Rp2,4 juta pada tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta dan sedangkan pada tahun 2022 telah disampaikan akan disalurkan dengan sebesar Rp600.000.
"Ini waktunya pendek (2022 hampir selesai), kami targetkan sampai enam juta (penerimanya),” kata Menkop UKM Teten.
Baca Juga: Tanpa Daisuke Sato dan David da Silva, Persib Bandung Optimis Raih Kemenangan atas Persita Tangerang
Dari penjelasan kemenkop bahwa emang bantuan ini masih terus menunggu hingga akan cairnya bantuan dengan sebesar Rp600.000.
Ada pun tempat yang telah membuka pendaftaran seperti pada daerah Aceh, Sumatera Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Utara.
Namun untuk mendapatkan bantuan ini anda harus memenuhi syarat terlebih dahulu simak sebagai berikut.
• Memiliki usaha berskala mikro.
• Bukan penerima BLT UMKM 2020.
• Bukan penerima BLT UMKM 2021.
• Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.
• Memiliki bukti kepemilikan usaha berupa NIB atau SKU.
• Bukan ASN, anggota TNI maupun Polri.
• Bukan pegawai BUMN atau BUMD.
Demikianlah pemberitahuan mengenai bantuan BLT UMKM pada bulan Desember 2022.***