Sebanyak 14 Juta Penerima BSU Tahap 8, Anda Sudah Terdaftar, Cek Segera!

- 3 Desember 2022, 11:30 WIB
Simak cara cek penerima bansos BSU yang cair terakhir pada 20 Desember 2022, secara online di link resmi.
Simak cara cek penerima bansos BSU yang cair terakhir pada 20 Desember 2022, secara online di link resmi. /Muhammad Arif Pribadi/ANTARA/

MEDIA PAKUAN - Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 8 2022 masih akan disalurkan kepada pekerja hingga target tercapai seluruhnya.
 
Diketahui, Kemnaker menargetkan sebanyak 14 juta pekerja yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.
 
Apabila masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BSU tahap 8 2022 maka berhak mendapatkan BLT sebesar Rp600.000 dari Kemnaker.
 
 
Bagi masyarakat yang tidak mempunyai rekening bank Himbara bisa mencairkan BSU tahap 8 2022 dengan BLT Rp600.000 di kantor pos.
 
Sebelumnya, pekerja bisa cek penerima BSU tahap 8 2022 melalui aplikasi Pospay.
 
Pada Aplikasi Pospay tersebut, nantinya pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU tahap 8 2022 akan mendapatkan QR Code sebagai syarat pencairan BLT Rp600.000 di kantor pos.
 
 
Simak cara cek penerima BSU tahap 8 2022 melaui aplikasi Pospay sebagai berikut:
 
1. Unduhlah aplikasi Pospay di Play Store dengan HP Anda
 
2. Kemudian lakukan registrasi akun dengan membuat username, password, kemudian masukan kode OTP yang dikirim via SMS dan selanjutnya membuat PIN transaksi
 
3. Lalu masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama, lalu klik logo Kementerian Ketenagakerjaan
 
4. Selanjutnya klik BSU Kemenaker 1 pada bagian Jenis Bantuan
 
5. Setelah itu klik tautan Ambil Foto Sekarang untuk mengambil foto e-KTP. Seandainya sistem tidak bisa memproses foto, Anda bisa mengambil ulang foto e-KTP Anda.
 
6. Jangan lupa untuk masukkan data pribadi Anda.
 
7. Apabila NIK sudah sesuai dengan data penerima BSU, akan muncul QR Code.
 
8. Selanjutnya Anda bisa menunjukkan QR Code tersebut saat mengambil bantuan di Kantor Pos terdekat.
 
Namun perlu diperhatikan, BSU tahap 8 2022 hanya disalurkan kepada pekerja yang memenuhi syarat.
 
 
Kemnaker sudah menetapkan beberapa syarat bagi pekerja yang ingin mendapatkan BSU tahap 8 2022.
 
Berikut ini syarat penerima BSU tahap 8 2022:
 
- Harus Warga Negara Indonesia (WNI).
 
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
 
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
 
- Bukan PNS, TNI dan Polri.
 
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x