2. Masukan data domisili masyarakat yang meliputi Provinsi, Kota atau Kabupaten, Kecamatan, serta Desa.
3. Masukkan juga nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera pada KTP terdaftar di DTKS Kemensos.
4. Sebelum mengirim data, lakukan verifikasi dengan cara memasukkan kode berupa delapan huruf.
5. Jika seluruh data telah terisi, klik 'CARI DATA'.
Jika masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos BLT BBM tahap 2 hasil pencarian akan menampilkan informasi yang memuat nama, usia, dan status penerimaan bansos.
Masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima BLT BBM tahap 2 akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp300.000.
Namun perlu diingat, bansos BLT BBM tahap 2 ini hanya akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Update Daftar Negara yang Berhasil Lolos ke Babak 16 Besar FIFA World Cup Qatar 2022 :Sisa 4 Grup
Berikut ini syarat penerima BLT BBM tahap 2: