Siapa yang Mau Dapat BSU 2022 Rp600.000? Ketahuilah Jadwal Pencairan dan Syarat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 28 November 2022, 18:45 WIB
Ilustras BSU 2022 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000 dari Kemnaker.
Ilustras BSU 2022 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000 dari Kemnaker. /Pixabay/Eko Anug/

MEDIA PAKUAN - Pasti banyak pekerja yang ingin sekali mendapatkan BSU 2022 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000 dari Kemanterian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Maka dari itu bagi pekerja yang ingin dapatkan BSU 2022, diharuskan mengetahui jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000.

Selain itu, pekerja juga harus tahu kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 untuk bisa dapatkan BSU 2022.

Hingga saat in sudah ada sebanyak 11.112.260 orang pekerja yang sudah mendapatkan manfaat dana bantuan, melalui BSU 2022 ini.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 8 Cair ke Pekerja yang Penuhi Kriteria, Ini Cara Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id dan PosPay

Namun, Kemenaker juga menetapkan persyaratan bagi setiap pekerja calon penerima yang ingin mendapatkan BSU 2022 ini. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi pekerja:

1. WNI.

2. Aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan PNS, TNI dan Polri.

5. Belum mendapatkan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca Juga: Cara Klaim BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Secara Online, Dapatkan Uang dari Kemnaker Rp600.000

Sebelumnya pemerintah juga mengatakan sebanyak 16 juta orang pekerja, yang akan mendapatkan manfaat dana BSU 2022 ini.

Adapun, saat ini BSU 2022 ini sudah memasuki tahap ke-8 dan untuk besaran dana yang disalurkan sebesar Rp600.000.

Setelahnya, jika pekerja sudah memenuhi syarat yang ditetapkan pekerja bisa langsung cek penerima melalui online.***

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x