MEDIA PAKUAN - Ada beberpa kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 yang cair Oktober 2022 sebesar Rp600.000.
BSU 2022 Rp600.000 akan disalurkan kembali oleh pemerintahan Presiden Jokowi melalui Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker).
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan target pekerja yang bakal dapat BLT Rp600.000 dari BSU, yakni sebanyak 16 juta pekerja dengan anggaran Rp 9,6 triliun pada tahun 2022.
Dalam penyaluran BSU 2022 pemerintah akan mencairkannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan kantor Pos Indonesia.
Selain itu Kemnaker juga tengah menyiapkan data penerima BSU 2022 dengan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi untuk mendapatkan BSU tahap 4 Oktober 2022 senilai Rp600.000, pekerja harus memenuhi 8 kriteria ini:
1. Warga Negara Indonesia
2. Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan gaji Rp3,5 juta