MEDIA PAKUAN - BSU pada 2022 ini sudah tersalurkan dari tahap 1-3 kepada 7.077.550 pekerja atau buruh.
Namun BSU ini baru tersalurkan sekitar 48,3 persen, sehingga penyaluran bantuan tersebut masih berlanjut pada Oktober ini.
Pada tahap 4 ini para pekerja bisa mengetahui penerima BSU dengan cara login ke halaman bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Buka Pukul 09.00 Wib, Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling Bandung 3 Oktober 2022
Baca Juga: Akan Terjadi Hujan Ringan, Berikut Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Jakarta 3 Oktober 2022
Namun tidak semua para pekerja bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022.
Ada beberapa penyebab para pekerja tidak bisa mendapatkan BSU atau nama tidak terdaftar menjadi penerima pada 2022.
Jika BSU cair namun rekening Anda masih kosong alias tidak mendapatkannya, berikut ini diantara penyebabnya.
Disadur dari akun @kemnaker berikut ini diantara penyebab pekerja tidak mendapatkan pencairan BSU:
1. Tidak memenuhi persyaratan
2. Sudah menerima bantuan lainnya ( Kartu Prakerja, BPUM dan PKH )
3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar.
Sedangkan Syarat Penerima BSU diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
3. Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta
4. Bukan PNS, Polri, dan TNI
Para pekerja bisa mengetahui penerima BSU dengan cara sebagai berikut:
1. Login situs bsu.kemnaker.go.id
2.Daftar Akun
bila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
2. Masuk atau Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Setelah itu akan mendapatkan notivikasi
Itulah cara cek penerima BSU melalui bsu.kemnaker.go.id pada 2022.***