Keterangan tersebut berdasarkan intruksi dari Jokowi untuk Kemnaker dalam penyaluran program subsidi gaji 2022.
Baca Juga: BSU Cair September 2022? Berikut Cara Cek Nama Penerimanya
Penyaluran bantuan pemerintah ini nantinya akan disaluran melalui kantor pos Indonesia dan Himbara.
Namun pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2022 yaitu mereka yang gajinya di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, bagi mereka ASN, anggota TNI dan Polri tidak berhak mendapatkan subsidi gaji 2022 dari Kemnaker ini.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” tutup Menaker.***