Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021 via Smartphone, Hanya Cukup Pakai NIK KTP Melalui Link Ini

- 26 Agustus 2021, 09:45 WIB
Ilustarasi BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta
Ilustarasi BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta //* Mantra Sukabumi/Unplash/ Mufid Majnun
 
MEDIA PAKUAN - Para pelaku usaha bisa mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada Agustus 2021 dengan melalui smartphone saja.
 
Pada penyaluran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan 1 juta penerima pada Agustus 2021.
 
Maka para pekerja bisa cek penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta melalui link yang sudah disediakan dengan hanya gunakan NIK KTP.
 
 
Perlu kalian ketahui, Kemenkop menargetkan tiga juta penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada 2021.

Penyalurannya itu mulai dari bulan Juli sebanyak 1,5 juta penerima, Agustus 1 juta penerima dan terakhir September 500 ribu penerima.

Program BLT UMKM disalurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha yang kini tengah dilanda dampak pandemi Covid-19.
 
Baca Juga: Ramalan Karier 12 Zodiak Hari Ini 26 Agustus 2021: Scorpio Memikul Tanggung Jawab Tambahan di Pekerjaan

Adapun cara untuk mengetahui dapat atau tidaknya BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan NIK KTP;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;

4. Kemudian klik Proses Inquiry;

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM BPUM ini.
 
Baca Juga: Hasil Drawing Sudirman Cup 2021, Indonesia Masuk Kedalam Grup C Bersama Denmark

Selain itu, para pelaku usaha bisa cek namanya melalui link banpresbpum.id dari bank BNI dengan cara berikut ini:

- Klik link banpresbpum.id;

- Masukkan 16 digit nomor NIK KTP;

- Klik CARI;

- Data penerima BLT UMKM atau BPUM PNM Mekaar akan tertera di layar.
 
Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini 26 Agustus 2021: Shio Naga Sangat Diperlukan dalam Lingkungan Profesional

Jika nama anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM BPUM, segera datangi bank BNI dengan membawa dokumen berikut ini:

1. Fotokopi dan KTP Asli;

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM;

3. FC Buku Tabungan.

Perlu para pelaku usaha ketahui, jika yang belum punya rekening, nantinya akan dibuatkan oleh Kemenkop di bank penyalur.
 
Baca Juga: Sangat Ampuh! Inilah Manfaat Daun Tujuh Duri yang Dapat Sembuhkan Wasir dan Penyakit Lainya

Adapun persyaratan pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikianlah informasi terkini dari Kemenkop soal penyaluran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x