Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga termasuk dalam kategori penerima Bansos selain KIS.
Pemilik KIS yang mendapatkan BST merupakan yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 2 yang menyebutkan bahwa Data Terpadu yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.
Untuk memastikannya bisa cek melalui dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan ID NIK KTP, ID DTKS, atau ID PBI JK / KIS menggunakan cara berikut:
Baca Juga: Bertambah 13 Orang, Kasus Positif Corona di Kota Sukabumi Sebanyak 3.600 Orang
1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id
2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS
3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS
4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS