4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Baca Juga: Real Madrid Tak Berniat Rekrut Ronaldo, Begini Nasib Sang Bintang Selanjutnya
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Bila sudah mengikuti kartu prakerja gelombang 15, peserta akan mendapatkan insentif pelatihan sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: KELUARKAN PERINGATAN! Kemenlu Indonesia Himbau WNI Pulang dari Myanmar, Meski Terpantau Aman
Berikutnya ada insentif jika selesai ikut pelatihan yakni sebesar Rp600 ribu selama empat bulan.
Maka peserta akan mendapatkan total insentif Rp2,4 juta. Ditambah lagi insentif usai mengisi survei senilai Rp150 ribu.
Demikianlah informasi seputar program Kartu Prakerja gelombang 15.***