MEDIA PAKUAN - Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap Rp3 jauta sebentar lagi cair.
Bagi para calon penerima Bansos PKH Rp3 juta, segera konfirmasi nama Anda melalui dtks.kemensos.go.id.
Pastikan nama Anda terdaftar di sistem pengecekan penerima Bansos PKH tahap Rp3 juta tersebut.
Baca Juga: Vaksinasi Untuk Tendik, Wakil Walkot Cirebon Eti Herawati Ingatkan agar Tetap Patuh Prokes
Dalam proses pencairan Bansos PKH, akan dilakukan melalui rekening bank dan Pt Pos Indonesia.
Penyaluran Bansos PKH ini sudah menargetkan penerima yaitu 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pada penyaluran tersebut, Kemensos sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp30,4 triliun.
Baca Juga: Pemkot Depok Jajaki Kerjasama dengan Iluni UI, Begini Harapan Imam Budi Hartono
Di tahun ini, terdapat empat tahap penyaluran BLT Kemensos Rp300 ribu tersebut.
Yang dimana pertahapnya hanya berselang tiga bulan saja. Di tahap pertama akan dilaksanakan Januari yaitu hari ini.
Pada tahap kedua disalurkan pada April mendatang dan tahap ketiganya di Juli 2021.
Baca Juga: Si Jago Merah Memakan 20 Rumah di Senen , Gulkarmat: Kerugian Rp9 Miliar
Untuk tahap terakhirnya, akan dicairkan pada Oktober 2021 nanti.
Mekanisme pencairan Bansos PKH ini, terdiri dari proses pentransferan BLT ke rekening penerima.
Namun jika tidak memiliki rekening, nantinya akan disalurkan melalui PT POS Indonesia.
Baca Juga: Temui Warga Dusun Patapan, Bupati Kuningan Acep Purnama Pastikan Tak Kurang Pangan
Dalam pentransferan via rekening, BLT akan dicairkan hanya untuk rekening bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Selain dari rekening yang disebutkan di atas, kalian tidak bisa mencairkan Bansos PKH Rp300 ribu itu.
Terdapat juga persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT Kemensos Rp300 ribu.
Baca Juga: Bupati Sumedang Ajukan Sendiri Perbaikan Rutilahu untuk Warganya yang Miskin
Diantaranya mereka yang sudah terdata di RT/RW dan juga di Desa, serta bagi Anda yang kehilangan maat pencairannya.
Bagi kalian yang dulunya pernah terdaftar namanya di bansos pemerintah lain, maka tidak boleh mendapatkan BLT Rp300 ribu ini.
Berbeda dengan Anda yang namanya tidak terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, maka segera lapor ke aparat desa.
Persyaratan selanjutnya yaitu, mereka yang berdomisili di daerah tempat Anda tinggal, boleh dapatkan BLT Rp300 ribu Kemensos.
Baca Juga: Lagi Lagi Pengunjuk Rasa Myanmar Jadi Korban, 6 Orang Tewas Terkena Tembakan
Sementara itu, jika Anda mengalami masalah dalam penyaluran tersebut, maka bisa menghubungi pihak Kemensos.
Caranya yaitu dengan melaporkan aduan melalui email Kemensos [email protected].
Selain itu bisa juga lewat Whatsapp Kemensos 0811 1022 210 dengan format Nama Lengkap Nomor KTP Alamat Lengkap Aduan.***