Kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau juga disebut subsidi gaji termin 3 itu, akan mengambil pengalaman dari penyaluran di 2020 lalu.
Dikarenakan pada penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun lalu, belum mencapai 100 persen.
Kenapa belum mencapai 100 persen? Karena pada penyaluran BSU tahun lalu, masih terdapat pekerja yang rekeningnya bermasalah.
Baca Juga: Indonesia dan China akan Produksi Vaksin Corona untuk Memenuhi Kebutuhan Regional
Penyebab rekening bermasalah itu, diakibatkan adanya rekening yang tidak memiliki sistem keliling nasional.
Ada juga yang rekeningnya tidak sesuai dengan namanya dan Nomor Induk Keluarga (NIK).
Selain itu juga, rekening yang sudah tidak aktif, tidak terdaftar, apalagi sudah diblokir bank, jangan harap bisa ditransfer.
Baca Juga: Sang Kekasih Ditembak Mati Tentara Myanmar, Pria Ini Berambisi Teruskan Perjuangannya
Ternyata rekening pinjaman dan pasif juga tidak akan bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Itulah beberapa rekening yang sudah pasti tidak bisa menerima subsidi gaji tersebut.