Sebentar Lagi Ditutup! Berikut Cara Mudah Lakukan Pendaftaran Polri 2023 Taruna Akpol Terbaru Secara Online

11 April 2023, 11:30 WIB
pendaftaran Polri 2023 Taruna Akpol yang terbarunya sudah dibuka /

MEDIA PAKUAN - Ketahuilah kini terdapat pendaftaran Polri 2023 Taruna Akpol yang terbarunya sudah dibuka.

Hingga saat ini sudah banyak orang yang berminat ingin segera lakukan pendaftaran Polri 2023 Taruna Akpol.

Namun dalam pendaftaran Polri 2023 Taruna Akpol, ada beberapa persyaratan umum yang perlu kalian penuhi terlebih dahulu.

Baca Juga: Pendaftaran Polri 2023 Taruna Akpol Terbaru Sudah Dibuka, Berikut Persyaratan Umum yang Perlu Dipenuhi

Selain itu kalian juga harus tahu cara lakukan pendaftaran Polri 2023 Taruna Akpol yang terbarunya.

Simak berikut ini tata cara pendaftaran Polri 2023 Taruna Akpol terbaru:

1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website
penerimaan.polri.go.id;

2. Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta
mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);

3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;

6. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;

7. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Liburan Keluarga di Sukabumi yang Pernah Didatangi oleh Artis Tanah Air, Ada Siapa Saja Ya?

Namun untuk melakukan verifikasi, kalian diharuskan secara online dengan mendatangi Polres setempat. Berikut caranya.

1. verifikasi dilaksanakan secara offline;

2. verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB;

3. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;

4. pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang di lakukan oleh operator di Polres;

5. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):

a) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
b) asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu
keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
c) asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte
kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
d) asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode
tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan
Tinggi yang menerbitkan;
e) asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan
fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
f) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak
10 lembar;
g) surat persetujuan orang tua/wali (formdapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
h) surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di
website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
i) surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau
hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
j) daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
k) surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website:
penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
l) surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website:
penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
m) surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang
sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
n) surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau
ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
o) surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang
bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
p) surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma
kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

5. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;

6. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 6 huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;

7. dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2023 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Taruna/i Akpol
Tahun Anggaran 2023 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;

8. bagi peserta atau orangtua/wali dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan
wewenang/pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotline Whatsapp, Instagram dan aplikasi whistle blowing system berbasis website;

9. melibatkan tenaga ahli outsourcing yang kredibel dan profesional (dari Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ikatan Dokter Indonesia, Himpunan Sarjana Psikologi Indonesia, Auditor TI, dan lain-lain) untuk membantu pelaksanaan pengujian/pemeriksaan setiap tahapan tes secara independen, jujur, dan tidak KKN, serta menginformasikan kepada panitia daerah apabila terdapat permasalahan;

9. mengantisipasi penyebaran Covid-19, semua peserta yang mengikuti tes penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2023 di tingkat daerah diwajibkan membawa hasil rapid test antigen Covid19 dengan hasil negatif dan menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis ketiga (booster pertama) pada setiap tahapan tes, apabila tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS);

10. apabila terdapat peserta yang diketahui positif covid-19 pada saat mengikuti tes tingkat pusat maka dilakukan isolasi mandiri dan mengikuti kegiatan tes secara virtual;

11. hal-hal yang belum diatur dalam pengumuman ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Panpus Penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2023.

Nah itulah cara daftar dan verifikasi dalam pendaftaran Polri 2023 Taruna Akpol terbaru.***

 

 

Editor: Holis Sindy Sauri

Tags

Terkini

Terpopuler