MEDIA PAKUAN - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 akan cair September kepada 16 pekerja atau buruh.
Namun untuk penyaluran BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji hanya dicairkan kepada beberapa kriteria saja.
Maka dari itu, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lebih selektif lagi dalam menyalurkan BSU 2022 pada September ini.
Mereka yang mendapatkan BSU 2022 nantinya akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker.
Baca Juga: Dapatkan BSU 2022 Walaupun Tidak Punya Rekening, Ini Keterangan Lengkap dari Kemnaker
Kemnaker menyalurakan BSU 2022 untuk membantu daya beli masyarakat sehingga roda perekonomian tetap berjalan.
“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” ucap Menaker, Ida Fauziyah belum lama ini dalam siaran pers biro humas Kemnaker.
Perlu kalian ketahui, terdapat beberapa kriteria tidak bisa dapat BSU 2022 sebagai berikut ini:
1. Pekerja yang gajinya di atas Rp3,5 juta
Baca Juga: Ingin Dapat BSU 2022 Rp600.000? Ternyata Hanya untuk 8 Golongan Penerima Ini Saja
2. Anggota TNI
3. Anggota Polri
4. Anggota ASN
Baca Juga: BLT Rp600.000 Cair September, Buruan Cek Penerima BSU 2022 dengan Login kemnaker.go.id
Sementara itu, anggaran yang sudah disiapkan negara untuk penyaluran BSU 2022 yaitu sebanyak R9,6 triliun.
Masing-masing pekerja bakal mendapatkan subsidi gaji senilai Rp600 ribu, yang dimana itu akan disalurkan melalui Bank Himbara dan Kantor Pos Indonesia.
Nah itulah kriteria pemerima yang tidak bakal mendapatkan BSU 2022.***