Bermasalah dalam Penyaluran BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu? Segera Laporkan ke bansoscovid19@kemsos.go.id

7 Mei 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi Bansos /pixabay

MEDIA PAKUAN - Program BST Bansos Rp300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini disalurkan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

BST Bansos Kemensos Rp300 ribu disalurkan pemerintah untuk memulihkan perekonomian Indonesia.

Namun terdapat juga mereka yang bermasalah dalam penyaluran BST Bansos Kemensos Rp300 ribu.

Maka, bagi masyarakat yang belum pernah dapat BST Bansos KK PKH Rp300, bisa lapor ke email bansoscovid19@kemsos.go.id.

Baca Juga: Dikira Ridwan Kamil, Atalia Praratya Ternyata Dapat Pesan Manis dari Sosok Ini

Baca Juga: Kisah Janda Indonesia Memilih Menjadi TKW di Arab Saudi Ternyata ini Alasannya

Baca Juga: TKW Montok Asal Indonesia Ini Dipulangkan Majikan Karena Hamil 8 Bulan, Ini yang Terjadi Sebelumnya

Selain itu, Anda juga bisa melapor melalui WhatsApp (WA) 0811 1022 210 dengan format:

Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.

Setelah itu, Anda juga harus tahu mekanisme pencairan BST Bansos KK PKH Rp300, berikut ini:

1. BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia

2. Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

3. Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara non tunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Baca Juga: Bisnis Mengurita hingga Pencekalan Keluarga Cendana Bambang Trihatmodjo

Baca Juga: Joan Mir Tak Berminat Pertahankan Gelar Juara Dunia MotoGP, Kenapa?

Jika ingin mendapatkan BST Bansos KK PKH Rp300 ribu ini, Anda harus memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja

Baca Juga: Demi Kawin dengan Orang Asing, Banyak TKW Indonesia Ngaku Janda di Arab, Padahal di Rumah Punya Suami dan Anak

Baca Juga: Anak Driver Ojol Patut Berbahagia! Gojek Gelontorkan Beasiswa Pendidikan Tinggi di 2021

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler