Polres Cianjur Akan Bubarkan Kegiatan Jika Tidak Patuhi Protokol Kesehatan

- 20 November 2020, 20:24 WIB
MARKAS Polres Cianjur di Jalan Abdulah Bin Nuh, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur.*
MARKAS Polres Cianjur di Jalan Abdulah Bin Nuh, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur.* /ANTARA/

MEDIA PAKUAN-Polres Cianjur akan bertindak tegas jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan pada acara silaturahmi dan tabligh akbar yang digelar FPI di Cianjur.

"Kami akan menjalankan hak dan kewajiban yang harus dilakukan terhadap pelanggaran yang terjadi, terlebih berdasarkan aturan tidak boleh. Kami akan membubarkan kerumunan bukan kegiatannya, karena selama pandemi protokol kesehatan harus dilaksanakan semua orang, sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus berbahaya," kata Wakapolres Cianjur, Kompol Hilman.

Pihaknya akan menindak tegas bagi pelanggar yang tidak memperhatikan protokol kesehatan, terlebih kalau acara tersebut mengundang orang banyak.

Baca Juga: Rawan Covid-19, Polisi Tidak Berikan Izin Agenda HRS Untuk Silaturahmi dan Tablig Akbar di Cianjur

Dikatakan, kerumunan akan menyebabkan penyebaran Covid-19. Terlebih saat ini Cianjur masuk ke zona orange.

Kabag Ops Polres Cianjur, AKP Alan, menambahkan, pihaknya tidak akan segan membubarkan acara tersebut apabila imbauan atau peringatan diabaikan.

Wilayah Cianjur masih dalam zona rawan penyebaran Covid-19, sehingga selama pandemi dilarang membuat acara yang mengundang banyak orang.

"Kami akan menjalankannya sesuai prosedur, mulai dari imbauan, peringatan hingga pembubaran kalau larangan tidak diindahkan dan tanpa izin menggelar acara yang mengundang orang banyak,” kata Alan.

“Kami tidak akan segan untuk membubarkan karena selama pandemi dilarang membuat acara yang mengundang orang banyak," tegasnya.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x