"Kemudian meninggalnya korban dari CCTV kan bukan karena tenggelam atau tidak cukup pandai berenang. Ada intervensi fisik dari si pelaku terhadap tubuh korban yang menyebabkan korban tidak dalam keadaan yang leluasa hingga kemudian berujung pada kematian.
Jadi lalai di sini sebagai sebab dari timbulnya akibat. Dari faktor yang ada, tidak menunjukkan si ibu ini lalai. Sehingga tidak relevan kalau si ibu disebut lalai karena menitipkan pada orang lain," pungkasnya.***