Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven berpas-pasan ngeprank orang-orang dengan kasus KDRT yang dilakukannya.
Kasus ini sama saja memicu terjadinya KDRT yang dialami rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Baca Juga: Berikut Inilah Cara Cek Penerima BLT BBM Desember 2022, Bisa Cairkan Bansos Rp300.000 di Kantor Pos
Dalam vidio itu tampak apa yang dinyatakan oleh Paula Verhoeven bahwa Baim Wong melakukan KDRT "BAIM KDRT, PAULA JALANI VISUM Nonton sebelum video ini di takedown" di kanal YouTube pada 1 Oktober 2022.
Tak hanya masyarakat saja yang geram dengan tingkah laku yang dibuatnya. Tapi memicu pihak kepolisian.
Mereka kecewa atas apa yang dilaporkan nya itu, sedangakan dirinya adalah seorang pablik figur.
Dari pihak sahabat kepolisian Tengku Zanzabella melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ini termasuk melanggar pasal 220 KUHP.
Setelah kasus KDRT pada rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora selesai. Maka kasus Baim Wong pun berkepanjangan dan akan diselidiki.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dari pihaknya mengatakan bahwa kasus ini masih trus dalam penyidikan.
"Naik penyidikan, sudah periksa saksi-saksi," ucapnya.
Dari pihak kepolisian pun mengatakan jika Baim Wong dan Paula Verhoeven terbukti bersalah maka akan dipenjara selama satu tahun empat bulan.
"Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan." ujar Nurma.
Pasangan selebriti tersebut belum dinyatakan bersalah, dari kepolisian masih terus menyelidik kasus ini.
"Nanti penyidik yang menentukan," tuturnya.
Dari kepolisian tidak tinggal diam, terus memeriksa dan mengecek kasus prank yang terjadi.***