Lord Rangga lahir pada 7 Desember 1967. Namanya mulai melejit usai memproklamirkan sebuah negara bernama Sunda Empire pada awal 2020.
Baca Juga: Marwan Hamami Berharap Pemerintah Pusat Perhatikan Korban Gempa Bumi Cianjur yang ada di Sukabumi
Sejak itu, namanya semakin dikenal masyarakat luas, namun di sisi lain dia menjadi buruan polisi karena dianggap makar dari NKRI.
Akibat aksinya tersebut, Lord Rangga sempat dibawa ke meja hijau dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara di Lapas Banceuy Kota Bandung, Jawa Barat.
Belum genap setahun, Lord Rangga sudah menghirup udara bebas karena mendapat program asimilasi.
Setelah dinyatakan bebas, Lord Rangga malang melintang di dunia hiburan tanah air. Namanya semakin dikenal karena banyak tampil di kanal YouTube dan layar kaca televisi.***