Kronologi kejadian itu diungkap pada Rabu 13 April 2022 lalu oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers.
Pengeroyokan terjadi di Kafe CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB lalu, kata Budhi menjelaskan.
Putra Siregar dan Rico Valentino mengeroyok Nuralamsyah diduga akibat perempuan.
Baca Juga: Tanggapi Penahanan Putra Siregar, Aurel Hermansyah Beri Semangat Kepada Septia Siregar
Karena perbuatan itu, Putra Siregar dan Rico Valentino terancam mendapat hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Keduanya pun telah diamankan Polres Metro Jakarta Selatan sejak 12 April 2022 lalu.
Sebagai seorang istri, Septia Siregar tentu merasakan kesedihan atas musibah yang menimpa Putra Siregar itu.
Baca Juga: Putra Siregar Ditahan Akibat Penganiayaan, Lesti Kejora Tulis Kalimat Khusus untuk Septia Siregar