Olivia Nathania Resmi Jadi Tersangka, Nia Daniaty Tak Hadir Saat Oi Dipenjara, Begini Alasannya

- 12 November 2021, 10:43 WIB
Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania resmi menjadi tersangka dan menjadi tahanan Polda Metro Jaya  atas kasus penipuan CPNS./
Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania resmi menjadi tersangka dan menjadi tahanan Polda Metro Jaya atas kasus penipuan CPNS./ /IG @niadaniatynew

MEDIA PAKUAN - Olivia Nathania akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus penipuan penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS.

Usai pemeriksaan Olivia Nathania digiring ke Biddokkes Polda metro Jaya denganmemakai baju tahanan warna oranye pada Kamis,11 November 2021.

Menurut sang pengacara, Susanti Agustina, kondisi kliennya kurang sehat. Namun, kondisinya dianggap masih mampu menjalani pemeriksaan.

Usai dilakukan pemeriksaan, Olivia Nathania langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Saat itu, Nia Daniaty tidak mendampingi putrinya. Meski demikian, Susanti Agustina bilang, penyanyi melankolis itu sudah mengetahui penetapan Olivia Nathania sebagai tersangka.

Baca Juga: Peringatan Hari Ayah Nasional Berbeda dengan Hari Ayah Sedunia, Inilah Ceritanya

Baca Juga: Jarang Diketahui! Inilah Orangnya Yang Menentapkan, 12 November Sebagai Hari Ayah Nasional

Nia Daniaty, masih menurut Susanti Agustina, menyampaikan pesan agar putrinya tegar dan taat hukum. "Ibu Nia meminta Oi (sapaan Olivia Nathania) untuk tegar. Berharap kasus ini segera selesai. Termasuk, patuh dengan proses hukum yang ada," ucapnya.

Seperti diketahui, Kasus berawal dari laporan korban penipuan CPNS ke Polda Metro Jaya, pada 23 September 2021. Laporan terhadap Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar itu tercatat dalam nomor laporan LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Setelah melakukan penyelidikan lebih dari dua bulan, akhirnya aparat Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, Olivia Nathania dijerat dengan pasal pasal 372, pasal 378 juncto 263 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x