Atta Halilintar Temui Haters di Polres Jaksel, Aurel: Jujur Hati Saya Sakit!

- 20 September 2021, 10:41 WIB
ilustrasi Atta dan Aurel temui Savas di Polres Jaksel
ilustrasi Atta dan Aurel temui Savas di Polres Jaksel /Kolase Instagram @saif510ali & @aurelie.hermansyah/

MEDIA PAKUAN - Atta Halilintar didampingi sang istri Aurel Hermansyah diketahui telah menemui haters yang dilaporkannya pegiat media sosial (Youtuber) Savas Fresh (28) di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam video yang beredar di media sosial nampak Atta Halilintar bersama Aurel tegah menemui Savas yang terduduk lemas dengan rambut yang telah dibotaki.

Atta diketahui baru tiba dari Bandung saat menemui Savas. Bahkan dalam video yang diunggah oleh akun instagram @nyinyir_manja tersebut Atta juga memberikan makanan saat menemui Savas untuk berbica empat mata.

Baca Juga: Dipukuli hingga Dilumuri Kotoran Manusia, Polisi Ungkap Penganiayaan yang Dialami Muhammad Kace di Sel Tahanan

"Kami dari Bandung bawain ini makanan. Dimakan ya. Gimana kabar?" sapa Atta kepada Savas seperti dilihat dalam video.


Namun, Savas hanya tertunduk saat dihampiri oleh Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Saat bertemu dengan Savas, Aurel mengungkapkan kesedihannya terhadap Savas yang telah menghina keluarganya.

Baca Juga: Catatkan Rekor Baru, Cristiano Ronaldo jadi Pemain Pertama Pencetak Gol di 66 Stadion

"Sebenarnya sih pengin nanya aja kan dari awal kan saya sering, kok, apa ya maksudnya, kok bisa bicaranya kayak gitu, sedangkan anak saya masih dalam kandungan. Anak saya katanya autis. Sebenarnya tuh sedih banget kok bisa kayak gitu," ucap Aurel.

Aurel pun tidak kuasa menahan tangis. Atta Halilintar terlihat menenangkan sang istri.

"Saya sampai bolak balik ke psikolog karena jujur hati saya sakit," tuturnya.

Baca Juga: 6 Gerakan Senam Wajah yang Dapat Hilangkan Lipatan Dagu dengan Cepat

Seperti yang diketahui, Atta melaporkan Savas Fresh atas dugaan pencemaran nama baik karena telah menhina keluarganya dan calon buah hatinya.

Atas perbuatannya, kini Savas dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.***

 

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Instagram @nyinyir_manja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x