“Siapapun harus menjalani karantina 5 hari, WNI/WNA jika kepulangan dari luar negri,” ujarnya.
Menurutnya tidak ada alasan apapun untuk meninggalkan protokol yang telah dibuat.
Baca Juga: Nilai Rupiah Makin Anjlok Awal Juli 2021 Usai Deflasi di Bulan Lalu
Protokol ini tidak boleh dilanggar oleh siapapun termasuk pejabat yang dalam kasus ini adalah anggota DPR.
“Tidak ada alasan apapun, mau pejabat sekaliber apapun harus patuh,” tulisnya.
Dia menekankan bahwa seorang wakil rakyat haruslah menjadi contoh yang baik untuk rakyatnya.
“Berikan contoh yang baik kepada rakyat,” ujarnya.
Baca Juga: Nathalie Holscher Sudah Duga Videonya Bakal Tersebar: yang Nyebarin Bukan Aku
Dalam unggahan itu dia juga mention akun resmi lembaga lembaga seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Ditjen Imigrasi dan meminta agar kasus ini menjadi perhatian.
Dr Tirta menekankan untuk mengingat pesan yang telah disampaikan oleh Luhut Pandjaitan.