MEDIA PAKUAN - Selebgram Oklin Fia kini harus berurusan polisi akibat dengan video dengan konten menjilat es krim.
Oklin Fia pun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas videonya tersebut.
Ia dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.
“Kami laporkan Oklin Fia, alhamdulillah diterima laporan polisinya,” kata Gurun dalam keterangannya, Selasa, 15 Agustus 2023.
Laporan yang dilayangkan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Gurun turut menyertakan Pasal yang dinilai melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
“Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan,
Baca Juga: Dampak El Nino, Kekeringan dan Krisis Air Bersih Mulai Terjadi di Kota Sukabumi
ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” jelasnya.
“Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab,” Tambahnya.
Selain itu, Gurun menilai tindakan yang dilakukan Oklin tersebut tidak beradab.
Dalam pelaporan ini, pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa video Oklin yang tersebar viral.
Terkait laporan yang dibuatnya itu, Guntur juga meminta agar pihak menuntaskan perkara dengan memeriksa terlapor.
“Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka,” Ujarnya.
Pasal yang Sangkakan
Baca Juga: Densus 88 Anti-teror Polri Amankan Pegawai PT Kereta Api Indonesia, Didiek: Benar Jadi Juru Langsir
Dalam laporannya, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berikut ini bunyi Pasal 27 ayat 1:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Baca Juga: Densus 88 Anti-teror Polri Amankan Pegawai PT Kereta Api Indonesia, Didiek: Benar Jadi Juru Langsir
Berikut ini bunyi Pasal 45 ayat 1:
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).***