Benarkah Jemaah Haji Wanita Wajib dengan Muhrim: Ternyata Ini Penjelasan dan Pertimbangan, Simak Yuk!

- 1 Juni 2024, 20:35 WIB
Ilustrasi jamaah haji
Ilustrasi jamaah haji /kemenag

MEDIA PAKUAN - Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial.

Bagi wanita Muslim, terdapat ketentuan khusus mengenai keharusan ditemani oleh muhrim saat menunaikan ibadah haji.

Berikut adalah penjelasan dan pertimbangan mengenai kewajiban ini.

Muhrim adalah istilah yang merujuk pada orang yang haram untuk dinikahi karena hubungan darah, persusuan, atau pernikahan.

Muhrim bagi seorang wanita bisa termasuk:

Ayah
Saudara laki-laki
Anak laki-laki
Paman dari pihak ayah atau ibu
Kakek
Menantu laki-laki
Selain itu, suami juga termasuk muhrim bagi istrinya.

Baca Juga: Dampak Tagar 'All Eyes on Rafah' NCT Menjerit: Follower Artis SM Entertainment Merosot Tajam

Dasar hukum mengenai kewajiban muhrim bagi jemaah haji wanita terdapat dalam beberapa hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan adalah:

"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir bepergian sehari semalam tanpa disertai mahramnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan pentingnya keberadaan muhrim dalam perjalanan wanita, termasuk saat menunaikan ibadah haji, untuk menjaga keamanan dan keselamatan mereka.

Ada beberapa alasan mengapa wanita disyaratkan untuk pergi haji dengan muhrim:

Pada zaman Nabi Muhammad SAW, perjalanan jauh, termasuk ke Mekah, sangat berbahaya dan penuh tantangan. Kehadiran muhrim bertujuan untuk melindungi wanita dari potensi bahaya dan gangguan.

Baca Juga: Terkuak! Nyaris Tidak Selamat, Bobotoh Persib Nekat Berangkat ke Madura

Selain itu, dalam Islam menjaga kehormatan dan privasi wanita sangat ditekankan. Muhrim bertindak sebagai pelindung yang membantu memastikan bahwa wanita tetap dalam lingkungan yang aman dan terhormat selama perjalanan.

Perlu diketahui perjalanan haji adalah ibadah yang membutuhkan kekuatan fisik dan mental. Kehadiran muhrim memberikan dukungan moral dan fisik yang dibutuhkan wanita selama menjalani rangkaian ibadah haji.

Hanya saja, beberapa kasus para ulama memberikan pengecualian terkait kewajiban muhrim, terutama dalam konteks modern:

Beberapa ulama berpendapat bahwa dengan adanya fasilitas dan keamanan modern, seperti kelompok perjalanan yang terorganisir dan pengawasan ketat oleh pemerintah, wanita bisa menunaikan haji tanpa muhrim jika berada dalam kelompok yang aman dan terpercaya.

Jika seorang wanita tidak memiliki muhrim yang bisa menemaninya, beberapa ulama membolehkan dia untuk pergi haji dengan kelompok wanita lain yang dapat saling menjaga dan mendukung.

Baca Juga: Mengapa Penjabat Wali Kota Sukabumi Apresiasi Giat Apelsura dan Menwa Sukabumi? Ternyata Ini, Simak Yuk!

Bahkan beberapa negara-negara pengirim jemaah haji, termasuk Indonesia, biasanya memiliki peraturan yang mengikuti pedoman syariat terkait keberadaan muhrim.

Termasuk pemerintah Arab Saudi juga memiliki regulasi yang mengatur persyaratan muhrim bagi wanita yang ingin menunaikan haji. Calon jemaah wanita biasanya harus mencantumkan informasi tentang muhrim mereka saat mendaftar.***



 

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah