MEDIA PAKUAN - Ternyata perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak sesulit yang dibayangkan banyak orang.
Sehingga banyak orang memilih praktis dengan meminta bantuan seseorang yakni calo.
Dengan dalih berbelit-belit, mereka rela mengeluarkan banyak uang untuk meminta bantuan para calo.
Sebenarnya, perpanjangan bisa dilakukan sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga yakni calo.
Hanya saja dituntuk kesabaran, apalagi proses perpanjangan tidak sesulit apa yang dibayangkan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Hyper Mega Pengiriman pada September 2023, Simak Persyaratan Berikut
Perlu diingat perpanjangan SIM harus dilakukan beberapa waktu sebelum masa berlaku SIM habis.
Hal ini untuk mencegah terjadinya keterlambatan perpanjangan dan berbagai hal lainnya yang tidak perlu atas kondisi SIM yang sudah habis masa berlakunya (mati).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, perpanjangan SIM ternyata bisa dilakukan secara online.