Apakah Panitia Qurban Boleh Mengambil Daging Qurban Sebelum Dibagikan? Berikut Penjelasannya

- 28 Juni 2023, 09:30 WIB
Apakah Panitia Qurban Boleh Mengambil Daging Qurban Sebelum Dibagikan?
Apakah Panitia Qurban Boleh Mengambil Daging Qurban Sebelum Dibagikan? /Aris M Fitrian/

MEDIA PAKUAN - Setelah hewan Qurban disembelih, panitia Qurban mengambil sebagian dari daging Qurban, kemudian mereka memasak dan memakannya bersama-sama. Sementara daging Qurban tersebut belum dibagi-bagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Apakah hukum masalah tersebut?

Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa panitia Qurban tidak memiliki hak dan kuasa terhadap daging Qurban. Jika daging Qurban tersebut belum dibagi-bagikan, maka panitia Qurban tidak berhak untuk mengambil sebagian dari daging tersebut, karena status kepemilikan daging tersebut belum ditentukan. Jika panitia tetap mengambilnya, berarti mereka telah mengambil daging yang belum jelas siapa pemiliknya.

 Baca Juga: BMKG: Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 28 Juni 2023

Beberapa langkah solusi masalah ini:

Pertama, daging tersebut mesti dibagi-bagikan terlebih dahulu.

Kedua, jika diantara panitia Qurban tersebut ada yang berkurban, kemudian ia mengkhlaskan bagian/jatahnya untuk dimasak, maka yang demikian dibolehkan.

Ketiga, seandainya tidak ada diantara para panitia itu yang berkurban, tapi ada diantara mereka yang berhak mendapat daging Qurban, maka bagian/jatahnya itulah yang boleh dimasak. Yang perlu ditekankan, mesti diketahui jatah/bagian siapa yang dimasak dan dimakan.

karena daging yang tumbuh dari yang haram lebih utama untuk api neraka. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x