Wajib Tahu! Berikut Ini Hukum Mencabut Uban Menurut Hadist dan Ilmu Kesehatan

- 3 Mei 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi Hukum Mencabut Uban Menurut Hadist dan Ilmu Kesehatan
Ilustrasi Hukum Mencabut Uban Menurut Hadist dan Ilmu Kesehatan /istimewa

MEDIA PAKUAN - Mencabut uban dapat menyebabkan infeksi pada bekas cabutan dan kerusakan pada folikel rambut hingga yang paling fatal adalah kerusakan syaraf pada kulit kepala. Akibatnya, pertumbuhan rambut menjadi terganggu dan semakin berjalannya waktu rambut akan semakin tipis.

Hukum mencabut uban ini adalah makruh, seperti yang dikatakan oleh An-Nawawi :

Dimakruhkan mencabut uban, sebagaimana dalam hadis ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 Baca Juga: Inilah Sosok Paling Mulia di Hari Kiamat Menurut Allah SWT, Kamu Termasuk?

"Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat."

Hal ini berlaku tak hanya uban pada rambut kepala, akan tetapi juga uban pada jenggot, jambang, dan kumis.

Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi uban tanpa mencabutnya, salah satunya dengan mewarnai rambut dengan warna selain hitam.

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.”

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x