Bagaimana Hukum Menjual Buah yang Baru Muncul atau Ijon? Berikut Penjelasannya Sesuai Hadist

- 13 Februari 2023, 18:36 WIB
Ilustrasi Hukum Menjual Buah yang Baru Muncul atau Ijon
Ilustrasi Hukum Menjual Buah yang Baru Muncul atau Ijon /Pixabay.com/Bru-nO / 5808 images/

("Imam al-Bukhari Ra berkata:
Telah menceritakan kepada kami Abdullah ibn Yusuf yang berkata:
Telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi’, dari Abdullah ibn Umar Ra, bahwa:

Rasulullah Saw melarang jual beli buah-buahan hingga sampai buah itu telah nampak jadinya. Beliau melarang untuk penjual dan pembeli").

Baca Juga: Berbagi Sedekah, Petugas Masjidil Haram Lakukan Hal Ini Ketika Anak Kecil Berikan Cokelat: Dikasih Uang!

Pesan-pesan hadits:

1. Bentuk Perdagangan yang dilarang adalah menjual buah yang baru muncul atau ijon.
2. Jenis ini dilarang karena ada yang dirugikan.
3. Larangan itu akan hilang dengan sendirinya jika buah itu sudah masak atau diketahui bentuk ukurannya.

Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x