("Imam al-Bukhari Ra berkata:
Telah menceritakan kepada kami Abdullah ibn Yusuf yang berkata:
Telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi’, dari Abdullah ibn Umar Ra, bahwa:
Rasulullah Saw melarang jual beli buah-buahan hingga sampai buah itu telah nampak jadinya. Beliau melarang untuk penjual dan pembeli").
Pesan-pesan hadits:
1. Bentuk Perdagangan yang dilarang adalah menjual buah yang baru muncul atau ijon.
2. Jenis ini dilarang karena ada yang dirugikan.
3. Larangan itu akan hilang dengan sendirinya jika buah itu sudah masak atau diketahui bentuk ukurannya.
Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***