(HR. Abu Daud, no. 3111)
Hikmah hadist:
1. Ibnu Hajar menyebutkan yang dimaksud dengan syahid adalah malaikat menyaksikan bahwa mereka mati dalam keadaan husnul khatimah (akhir hidup yang baik).
2. Imam Nawawi menjelaskan bahwa syahid itu ada tiga macam:
a. Syahid yang mati ketika berperang melawan kafir harbi (yang berhak untuk diperangi). Orang ini dihukumi syahid di dunia dan mendapat pahala di akhirat.
Syahid seperti ini tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.
b. Syahid dalam hal pahala namun tidak disikapi dengan hukum syahid di dunia. Contoh syahid jenis ini ialah mati karena melahirkan, mati karena wabah penyakit, mati karena reruntuhan, dan mati karena membela hartanya dari rampasan.
begitu pula penyebutan syahid lainnya yang disebutkan dalam hadits shahih. Mereka tetap dimandikan, dishalatkan, namun di akhirat mendapatkan pahala syahid. Namun pahalanya tidak harus seperti syahid jenis pertama.
Baca Juga: Kriteria Penerima BLT BBM 2022, Dijamin Bisa Dapat Bansos Rp600.000