Selama empat tahun itu, Awiee belum pernah mengambil gaji dari majikannya di Arab Saudi, karena ternyata ia juga mempunyai bisnis dengan para jamaah umroh dan haji.
Awiee oleh majikannya itu dibayar 2500 riyal atau setara dengan Rp9,8 juta per bulan. Tinggal dikali jumlah bulan dalam 4 tahun yaitu ada 48 bulan.
Jadi setelah 2500 dikalikan 48, total gaji yang didapat oleh TKI tersebut yaitu sebesar 120.000 riyal atau setara dengan Rp472 juta.
Nah itulah jumlah gaji Awiee selama empat tahun yang belum pernah ia ambil di majikannya yang seorang penasehat raja. Menggiurkan bukan?***