7. Memerintahkan jangan membuang kurma yang di dalamnya terdapat ulat, namun membersihkannya (HR. Abu Dawud no.3832).
8. Kurma sangat baik untuk menjadi bekal, bahkan pada waktu perang. (HR. Muslim no.1910).
9. Kurma untuk mentahnik bayi, (HR. Al Bukhari no. 5467,3909,5469,5470 dan Muslim no. 2145,2146).
Tahnik adalah mengunyah sesuatu kemudian meletakkannya di langit-langit mulut si bayi.
Imam Nawawy rahimahullah dalam kitab syarah Muslim menjelaskan bahwa:
- Anjuran mentahnik bayi yang baru dilahirkan adalah sunnah, berdasarkan ijma'.
- Hendaknya yang mentahnik adalah orang yang shalih, baik laki-laki maupun perempuan.
- Lebih utama mentahnik dengan kurma
- Memberikan kesempatan kepada orang yang shalih untuk memberi nama.