Ingat! Tidak Sah Hewan Kurban Dibeli Hasil Korupsi, Ternyata Ini Alasannya

12 Juni 2024, 09:15 WIB
ilustrasi Hewan kurban di RPH Surabaya, hewan hasilkorupsi tidak sah /PR Surabaya/Ali Mahfud

MEDIA PAKUAN - Kurban adalah salah satu ibadah utama dalam Islam, dilakukan setiap tahun pada Hari Raya Idul Adha sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan untuk memperingati pengorbanan Nabi Ibrahim AS.

Namun, muncul pertanyaan yang sangat penting terkait keabsahan hewan kurban yang dibeli dengan uang hasil korupsi. Apakah ibadah kurban tersebut sah menurut syariat Islam?

Dalam Islam, harta yang digunakan untuk beribadah harus berasal dari sumber yang halal.

Baca Juga: Wow Peluang Emas, Lowongan Kerja BUMN PT Yodya Karya Terbaru: Tingkat D3 S1 Juni 2024, Tersedia 10 Posisi

Menggunakan harta yang haram, termasuk hasil korupsi, dalam ibadah apa pun, termasuk kurban, tidak diperbolehkan. Berikut adalah beberapa pandangan ulama mengenai hal ini:

Islam menekankan pentingnya mencari rezeki yang halal. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim). Ini berarti bahwa ibadah yang dilakukan dengan menggunakan harta haram tidak akan diterima oleh Allah SWT.

Bahkan para ulama sepakat bahwa ibadah yang dilakukan dengan harta haram tidak sah. Imam Nawawi dalam kitabnya, Al-Majmu’, menyebutkan bahwa kurban dengan harta yang diperoleh dari cara haram, termasuk korupsi, adalah tidak sah dan tidak akan mendapatkan pahala.

Baca Juga: Peluang Emas! Lowongan Kerja Terbaru PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) Juni 2024, 5 Posisi Jabatan Menari

Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi juga menegaskan bahwa kurban dengan uang haram tidak diterima di sisi Allah SWT.

Korupsi adalah perbuatan yang merugikan banyak orang dan merusak tatanan masyarakat.

Membeli hewan kurban dengan hasil korupsi tidak hanya menodai kesucian ibadah tersebut, tetapi juga memperpanjang rantai kezaliman dan ketidakadilan.

Islam sangat menentang segala bentuk kezaliman dan mengajarkan untuk menjauhi harta haram dalam segala bentuknya.

Baca Juga: Wow Peluang Emas, Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina Marine Solutions: SMA SMK Juni 2024, Ayo Kirim Lamaran

Hewan kurban yang dibeli dengan hasil korupsi tidak sah menurut syariat Islam.
Ibadah kurban harus dilakukan dengan harta yang halal untuk mendapatkan ridha Allah SWT.

Menggunakan harta haram, termasuk hasil korupsi, tidak hanya menodai kesucian ibadah tetapi juga melanggengkan ketidakadilan dan kezaliman dalam masyarakat.***

 

Editor: Ahmad R

Tags

Terkini

Terpopuler