MEDIA PAKUAN - Berhaji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
Namun, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah perempuan diperbolehkan pergi berhaji tanpa mahram (pendamping laki-laki yang memiliki hubungan darah atau pernikahan dengan perempuan tersebut dan tidak boleh menikah dengannya).
Artikel ini akan mengeksplorasi pandangan berbagai mazhab dan aturan yang ada mengenai hal ini.
Pandangan Fikih tentang Perempuan Berhaji Tanpa Mahram
1. Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali
Baca Juga: Tubuh Kurus dan Bulu Kusan hingga Rontok, Ciri-Ciri Hewan Tak Layak di Kurbankan: Apa Lagi?
Menurut mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali, perempuan tidak diperbolehkan melakukan perjalanan haji tanpa ditemani oleh mahram atau suaminya. Hal ini berdasarkan beberapa hadis, termasuk:
Hadis Ibnu 'Abbas: Nabi Muhammad SAW bersabda, "Janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya, dan janganlah seorang laki-laki menemuinya kecuali bersama mahramnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis Abu Hurairah: Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sehari semalam tanpa mahram." (HR. Bukhari dan Muslim)
Mazhab-mazhab ini menekankan pentingnya mahram untuk melindungi perempuan dari bahaya dan menjaga kehormatannya selama perjalanan.
2. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi lebih fleksibel dalam hal ini. Mereka memperbolehkan perempuan berhaji tanpa mahram jika perjalanan tersebut aman dan perempuan tersebut bepergian bersama rombongan yang terpercaya.
Pendapat ini didasarkan pada kondisi keamanan yang dapat terjamin dalam perjalanan haji modern.
3. Pandangan Ulama Kontemporer
Beberapa ulama kontemporer dan lembaga fatwa modern, termasuk di Arab Saudi dan negara-negara Islam lainnya, mengakui perubahan kondisi keamanan dan fasilitas dalam perjalanan haji saat ini.
Mereka berpendapat bahwa jika keamanan dan kenyamanan perempuan dapat dijamin, maka perempuan diperbolehkan berhaji tanpa mahram. Misalnya:
- Sheikh Yusuf al-Qaradawi
Ulama terkenal ini menyatakan bahwa jika keamanan terjamin, perempuan boleh berhaji tanpa mahram, terutama jika bersama rombongan perempuan yang terpercaya.
- Fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi
Baru-baru ini, pemerintah Saudi Arabia telah memberikan izin bagi perempuan di atas usia 45 tahun untuk berhaji tanpa mahram jika mereka bepergian dalam kelompok jamaah haji yang aman dan terpercaya.
- Aturan Pemerintah Saudi Arabia
Pemerintah Saudi Arabia memiliki aturan khusus terkait perempuan yang berhaji tanpa mahram. Saat ini, perempuan di bawah usia 45 tahun diharuskan ditemani oleh mahram.
Namun, perempuan yang berusia 45 tahun ke atas diperbolehkan berhaji tanpa mahram jika mereka bergabung dalam kelompok jamaah haji yang resmi dan aman.
Hukum mengenai perempuan yang pergi berhaji tanpa mahram tergantung pada interpretasi mazhab dan kondisi keamanan perjalanan.
Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali cenderung melarang kecuali dalam situasi tertentu, sedangkan mazhab Hanafi dan beberapa ulama kontemporer memperbolehkan jika keamanan terjamin.***