Pro dan Kontra, Bolehkah Daging Kurban Dimakan oleh Orang yang Berkurban? Ini Penjelasannya

31 Mei 2024, 19:15 WIB
Tradisi Manapuang, pembagian daging kurban yang unik di wilayah Sitingkai Agam. /ANTARA/dokpri

MEDIA PAKUAN - Ibadah kurban adalah salah satu bentuk pengorbanan yang dilakukan oleh umat Muslim pada Hari Raya Idul Adha.

Kurban dilakukan sebagai perwujudan ketaatan kepada Allah SWT, meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS yang siap mengorbankan putranya, Ismail AS, atas perintah Allah.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait ibadah kurban adalah, apakah orang yang berkurban boleh memakan sebagian dari daging kurbannya?

Secara umum, para ulama sepakat bahwa orang yang berkurban diperbolehkan untuk memakan sebagian dari daging kurbannya.

Baca Juga: Oke Gas Oke Gas! Kritik Soal Tapera, Kiky Saputri Dihujani Cemoohan Netizen

Bahkan, dianjurkan agar orang yang berkurban turut serta menikmati hasil kurbannya sebagai bentuk syukur dan kebersamaan.

Terdapat beberapa pandangan dalam pembagian daging kurban ini:

Mayoritas ulama menyarankan agar daging kurban dibagi menjadi tiga bagian, yakni sepertiga untuk diri sendiri dan keluarga, sepertiga untuk kerabat dan tetangga, serta sepertiga lagi untuk fakir miskin.

Pembagian ini bertujuan agar keberkahan kurban dirasakan oleh banyak orang dan meningkatkan solidaritas sosial.

Sementara itu, beberapa ulama berpendapat bahwa daging kurban dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni satu bagian untuk diri sendiri dan keluarga, dan satu bagian lagi untuk dibagikan kepada fakir miskin.

Baca Juga: Anak-anak Yaman dan Palestina Paling Menderita Selama Konflik

Pandangan ini juga memiliki dasar yang kuat dalam praktik dan tradisi Islam.

Dalil dan Dasar Hukum
Dasar hukum yang memperbolehkan orang yang berkurban untuk memakan sebagian dari daging kurbannya didasarkan pada beberapa hadis dan pendapat ulama:

Hadis Nabi Muhammad SAW: Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Makanlah sebagian dari (daging kurban), dan bagikanlah kepada orang-orang yang membutuhkan, serta simpanlah sebagian untuk kalian.” (HR. Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan orang yang berkurban untuk menikmati sebagian dari hasil kurbannya.

Mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, menyatakan bahwa memakan daging kurban adalah sesuatu yang dianjurkan dan tidak bertentangan dengan syariat.

Baca Juga: Viral Tagar Persibday 'JUARAKEUN' Jelang Final Leg Kedua di Stadion Gelora Bangkalan Madura

Mereka menyebutkan bahwa daging kurban dibagi untuk dimakan, dihadiahkan, dan disedekahkan.***

 

Editor: Ahmad R

Tags

Terkini

Terpopuler