Berbagai Pendapat Pro dan Kontra, Menyikat Gigi Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

1 April 2022, 17:33 WIB
Ilustrasi menyikat gigi, apakag menyikat gugi membatalkan puasa? /Pixabay/Jenny Friedrichs

MEDIA PAKUAN - Saat berpuasa, kita dilarang untuk memasukan sesuatu kedalam 5 lubang yang ada ditubuh kita.

Diantaranya mulut, hidung, telinga, lubang kemaluan dan lubang dubur sampai waktu yang telah ditentukan.

Namun, bagaimana jika menyikat gigi atau bersiwak? Apakah akan membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Dijuluki Bidadari Bumi Hadhramaut Yaman, Terkenal Gudangnya Wanita-wanita Cantik

Baca Juga: Jenazah Wanita Keluarkan Bau Super Wangi yang Bikin Semua Orang Kagum, Ternyata Ini Perbuatan Semasa Hidupnya

Ulama sepakat mengenai kebolehan siwak bagi orang yang sedang berpuasa jika dilakukan sebelum tergelincirnya matahari (sebelum masuk waktu sholat dhuhur atau qoblaz zawal).

Namun mereka berselisih pendapat mengeni hukum menggunakan siwak setelah waktu tersebut (ba'daz zawali)

1. Menurut pendapat yang masyhur dari madzhab syafi'i hukumnya makruh, berdasarkan hadits nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh :

Baca Juga: Langit Kota Makkah Tiba-Tiba Gelap Gulita, Bikin Semua Orang Panik dan Hilang Begitu Saja

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

“ Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh aroma yang keluar dari mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah dari wangi minyak Misik.” (HR.Bukhari no. 1761 dan Muslim no. 1942 )

Istidlalnya bau mulut orang yang sedang puasa sangat " terasa " setelah zawalus syamsi, karena itu dimakruhkan siwakan pada waktu ini, karena akan menghilangkan bekasnya ibadah (atsarul ibadah), seperti halnya dimakruhkan mengelap anggota badan yang dibasuh setelah wudhu' dengan alasan yang sama.

Baca Juga: Banyak yang Diusir Polisi Arab Saudi, Ternyata Inilah Kesalahan Mereka di Masjidil Haram

2. Menurut sebagian ulama' tidak dimakruhkan siwakan setelah zawal, berdasarkan hadits nabi yang diriwayatkan Amir bin Robi'ah :

رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ

“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.”
(H.R Ahmad, abu Dawud, dan Turmudzi)

Baca Juga: Dapat Majikan Tidak Mau Tanggung Jawab di Arab Saudi, TKW Indonesia Memilih Pulang Kampung

Pendapat ini diikuti oleh beberapa Ashhabus Syafi'i, seperti Abu Syamah, Muzani, Nawawi, dan Ibnu Abdis Salam.

Karena sikat gigi mempunyai fungsi sama seperti halnya siwak, maka kedua hal tersebut dihukumi sama dalam penggunaannya saat puasa, asalkan pasta giginya tidak sampai masuk kedalam, kalau sampai masuk maka puasanya batal.

Wallahu'alam.***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler