Bersiul dan Bertepuk Tangan Benarkah Islam Melarang, Inilah Penjelasannya

16 Oktober 2021, 11:53 WIB
Bersiul dan Bertepuk Tangan Benarkah Islam Melarang, Inilah Penjelasannya /Ilustrasi Pixabay/

MEDIA PAKAUN - Bersiul dan bertepuk tangan hal yang rumrah bagi masyarakat kita adalah, tapi tahukah lita bahwa perbuatan itu ternyata hukumnya haram.

Dalam artikel Ustaz Ammi nur Baits di konsultasisyariah.com, bersiul dan bertepuk tangan ternyata termasuk perbuatan yang dibenci.

Ibnu Muflih mengatakan, dalam Al-Adab Asy-Syariyah, bahwa Syekh Abdul Qadir mengatakan, "Bersiul dan tepuk tangan adalah dua perbuatan yang dibenci." (Adab Syariyah, 4:57).

Baca Juga: Dor! Adu Tembak Antara Anggota Polres Sukabumi Kota Ketika Ujian Menembak

Perbuatan Jahiliyah

Bertepuk tangan termasuk perbuatan jahiliyah. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً

“Tidaklah shalat mereka (orang Jahiliyah) di sisi Ka’bah melainkan dengan ‘muka-an’ dan ’tashdiyatan’.” (QS. Al Anfal : 35)

Syaikh Abdurrahman As Si’di menuturkan, “Yang dimaksud ‘muka-an’ dan’tashdiyatan’ pada ayat ini ialah bersiul dan bertepuk tangan.

Kedua perbuatan ini merupakan perbuatan yang teramat jahil…” (Taisir Karimir Rahman, Syaikh Abdurrahman As-Si’di)Syaikh Abdul Aziz bin Baz menerangkan bahwa hukum bertepuk tangan setidaknya menurut pendapat ulama, hukumnya makruh.

Namun, yang lebih tepat hukumnya adalah haram, karena kaum muslimin dilarang untuk bertasyabbuh (menyerupai) amalan orang kafir.

Baca Juga: 24 Jam Sopir Indonesia Harus Stand By di Kamar Siap Disuruh Majikan, TKI: Orang Arab Gak Sabaran Orangnya

Di antara dalilnya adalah:

1. Allah mencela kebiasaan orang musyrikin yang suka bersiul dan bertepuk tangan. Allah berfirman.

"Tiada ibadah (yang) mereka (lakukan) di Baitullah kecuali sebatas bersiul dan bertepuk tangan." (QS. Al-Anfal: 35).

2. Terdapat riwayat bahwa bersiul merupakan kebiasaan kaum Nabi Luth alaihis salam.

Ini merupakan pendapat Lajnah Daimah. Dalam salah satu fatwanya dinyatakan,

Bersiul itu dilarang, dalam bahasa arab fasih disebut al-Muka’. Dan ini tradisi Jahiliyah, dan termasuk akhlak yang buruk. (Fatawa Lajnah Daimah, 26/390).

Hukum di atas, berlaku baik untuk laki-laki maupun wanita, Wallohu Alam.***

 

 

 

 

 

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler